Home » » Pengadilan Potong Denda Samsung Atas Pelanggaran Paten Milik Apple

Pengadilan Potong Denda Samsung Atas Pelanggaran Paten Milik Apple

Juri di pengadilan di California, Amerika Serikat, memangkas besar denda yang harus dibayarkan Samsung atas pelanggaran hak paten yang mereka lakukan terhadap paten milik Apple. Tidak tanggung-tanggung, besar pemangkasan tersebut hampir mencapai separuh dari nilai awal denda yang diputuskan pada pertengahan tahun lalu!
Semula, Samsung diharuskan membayar denda sebesar kurang lebih US$ 1 miliar atas pelanggaran paten tersebut. Setelah mempertimbangkan ulang denda tersebut, pihak pengadilan, yang diwakili hakim Lucy Koh, memangkas sejumlah US$ 450 juta dari denda tersebut dan menyisakan denda sebesar US$ 598 juga yang harus dibayarkan oleh Samsung. Menurut pihak pengadilan, pemotongan tersebut terpaksa dilakukan karena adanya kesalahan penggunaan teori yang dilakukan saat penghitungan awal denda tersebut.
Selain memangkas denda yang harus dibayarkan oleh Samsung, hakim juga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap beberapa tuntutan yang diajukan Apple terhadap Samsung. Pemeriksaan ulang tersebut, yang tentunya akan dilanjutkan dengan sidang susulan, akan menentukan besar denda tambahan yang harus dibayar oleh Samsung bila ditemukan indikasi adanya paten Apple yang digunakan tanpa ijin di beberapa produk mereka. Jadi, walaupun telah mendapatkan pemangkasan, bukan tidak mungkin nantinya Samsung harus membayar lebih dari US$ 598 juta kepada Apple.
Penghitungan denda yang harus dibayarkan oleh Samsung tampaknya memang bukan pekerjaan yang mudah. Tim pengadilan harus meneliti berkas berbagai paten yang dianggap dilanggar oleh Samsung dan mencocokkannya dengan lebih dari 20 produk Samsung yang dianggap melanggar paten-paten tersebut. Melihat hal tersebut, bukan tidak mungkin pada waktu yang akan datang, terjadi lagi revisi atas jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Samsung.

jagatreview.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blog Teknologi dan Komputer Copyright © 2013. Pisisuka - All Rights Reserved
Template Created by Mahendra Rama D P Proudly powered by Blogger